Bank Konvensional
Fungsi
bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurakan kembali
dana tersebut kepada masyarakat lain yang memerlukan. Masyarakat
menghimpun dana di bank untuk mencari keuntungan berdasarkan bunga. Jadi
kedua belah pihak mendapat keuntungan. Di dalam bank konvensional,
konsep penghimpunan dana terdiri dari giro, tabungan, deposito.
Masyarakat yang menghimpun dananya akan mendapatkan imbalan berdasarkan
prinsip bunga.
konsep-konsep penghimpunan dana pada bank konvensional:
GIRO
Pengertian Giro
Menurut
UU no. 10 th 1998, giro adalah simpanan yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat engan menggunakan cek, bilyet giro, sarana
perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
Perhitungan Bunga Giro
Seorang
nasabah giro, apabila masih memiliki saldo kredit selama periode
perhitungan bunga atau jasa giro, akan diberikan sejumlah bunga giro.
Perhitungan bunga giro akan dilakukan atas saldo rata-rata terendah dari
mutasi setiap bulan.
Contoh perhitungan bunga giro untuk Tn. Hermawan, nasabah Bank Omega cabang Jakarta, dapat diilustrasikan sebagai berikut:
1. Perhitungan bunga giro bila diterapkan saldo terendah bulan November:
Bunga tahunan 12 %
Bunga bulanan 1%
Perhitungan bunga : 1% x Rp. 94.000.000 = Rp. 940.000
2. Perhitungan bunga giro bila diterapkan berdasarkan lamanya pengendapan dana:
3. Perhitungan bunga bila diterapkan berdasarkan saldo rata-rata setiap bulannya:
Saldo rata-rata perbulan………………………….. Rp. 99.160.000
Bunga Sebulan……………………………………. Rp 991.600
Tabungan
Menurut
Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah
simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu
yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro,
dan /atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Tujuan Menabung dibank adalah :
· Penyisihan sebagian hasil pendapatan nasabah untuk dikumpulkan sebagai cadangan hari depan
· Sebagai alat untuk melakukan transaksi bisnis atau usaha individu / kelompok
· Sarana Penarikan Tabungan :
· Buku Tabungan
· Slip penarikan
· ATM (Anjungan Tunai Mandiri)
· Sarana lainnya (Formulir Transfer, Internet Banking, Mobile Banking, dll)
Perhitungan Bunga Tabungan :
a.
Metode Saldo Terendah Besarnya bunga tabungan dihitung dari jumlah
saldo terendah pada bulan laporan dikalikan dengan suku bunga per tahun
kemudian dikalikan dengan jumlah hari pada bulan laporan dan dibagi
dengan jumlah hari dalam satu tahun.
Misalnya
untuk menghitung bunga pada bulan Mei, maka besarnya bunga dihitung :
Bunga tabungan = .... % * 31/365 * saldo terendah pada bulan Mei
b.
Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata Pada metode
ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam
bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir
tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari
dalam bulan tersebut.
c.
Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Harian Pada metode ini
bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan
dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya
Bank Syariah
Fungsi
bank syariah adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurakan
kembali dana tersebut kepada masyarakat lain yang memerlukan berdasarkan
Al Quran dan Al Hadits. Masyarakat menghimpun dana di bank untuk
mencari keuntungan berdasarkan prinsip bagi hasil. Jadi kedua belah
pihak mendapat keuntungan. Di dalam bank syariah, konsep penghimpunan
dana terdiri dari Al Wadiah Dan Al Mudharabah. Masyarakat yang
menghimpun dananya akan mendapatkan imbalan berdasarkan prinsip bagi
hasil.
Prinsip Dasar Perbankan Syariah
Batasan-batasan
bank syariah yang harus menjalankan kegiatannya berdasar pada syariat
Islam, menyebabkan bank syariah harus menerapkan prinsip-prinsip yang
sejalan dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Adapun
prinsip-prinsip bank syariah yaitu Al Wadiah (prinsip titipan atau
simpanan) dan Al Mudharabah (prinsip bagi hasil).
Al Wadiah
Al-Wadiah dapat
diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik
individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan
saja si penitip menghendaki (Syafi’I Antonio, 2001).
Secara umum terdapat dua jenis al-wadiah, yaitu:
a. Wadiah Yad Al-Amanah (Trustee Depository)
Akad
penitipan barang/uang dimana pihak penerima titipan tidak diperkenankan
menggunakan barang/uang yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab
atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan diakibatkan
perbuatan atau kelalaian penerima titipan.
b. Wadiah Yad adh-Dhamanah (Guarantee Depository)
Akad
penitipan barang/uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa
izin pemilik barang/uang dapat memanfaatkan barang/uang titipan dan
harus bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang/uang
titipan.
Al Mudharabah
Sistem
ini adalah suatu sistem yang meliputi tatacara pembagian hasil usaha
antara penyedia dana dengan pengelola dana. Bentuk produk yang
berdasarkan prinsip ini adalah:
a. Al-Mudharabah
Al-Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi
menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila
rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat
kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian ini diakibatkan karena
kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung
jawab atas kerugian tersebut.
Akad mudharabah secara umum terbagi menjadi dua jenis:
1). Mudharabah Muthlaqah
Adalah bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.
2.) Mudharabah Muqayyadah
Adalah bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib dimana mudharib memberikan batasan kepada shahibul maal mengenai tempat, cara, dan obyek investasi.
Al-Mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan.
Pada sisi penghimpunan dana, al-mudharabah diterapkan pada:
1. Tabungan berjangka yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus,seperti tabungan haji,tabungan qurban,dan sebagainya.
2.Depositobiasa
3. Deposito Spesial (Special Investment),dimana dana yang dititipkan
nasabah khusus ntuk bisnis tertentu,misalnya murabahah saja atau ijarah
saja.
Pada sisi pembiayaan, al-mudharabah ditetapkan untuk:
1. Pembiayaan modal kerja,seperti modal kerja perdagangan dan jasa
2.
Investasi khusus;disebut juga mudharabah muqayyadah,dimana sumber dana
khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah
ditetapkan oleh shahibul maal.
Tabungan mudharabah atau simpanan mudharabah
merupakan salah satu bentuk penghimpunan dana yang dilakukan oleh Bank
Syariah. Simpanan ini akan memperoleh hak bagi hasil dan langsung akan
menambahkan saldo tabungan dari nasabah sesuai dengan nisbah bagi hasil yang telah diperjanjikan.
Deposito Mudharabah
Simpanan
dana pihak ketiga yang hanya dapat ditarik berdasarkan jangka waktu
1,3,6, dan 12 bulan serta dapat diperpanjang otomatis. Nominal minimal
Rp 1.000.000,-. Nasabah akan memperoleh bagi hasil sesuai kesepakatan
pada saat akad, dan deposito dapat dipakai sebagai jaminan pembiayaan.
Salah
satu ciri mudharabah adalah nisbah yang harus ditentukan dan disetujui
pada awal perjanjian. Nisbah antara satu BMT dan BMT lainnya dapat
berbeda. Nisbah juga dapat berbeda dari waktu ke waktu dalam satu BMT,
misalnya pembiayaan mudharabah 5 bulan, 6 bulan, 10 bulan dan 12 bulan.
Nisbah juga dapat berbeda antara satu account dan account lainnya sesuai
dengan besarnya dana dan jatuh temponya.
Dikutip dari : mastarmudi.blogspot.com