Minggu, 17 Juni 2012

KLIRING ELEKTRONIK


Kegiatan Bank antara lain melakukan kegiatan KLIRING yang merupakan suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
Dalam pelaksanaan kliring terdiri dari beberapa peserta antara lain : peserta langsung (Bank Retail, Bank Devisa) dan peserta tidak langsung (BPR). Adapun jenis-jenis kliring terdiri dari : Kliring Umum, Kliring Lokal, Kliring antar Cabang.

Bank Indonesia mengeluarkan Sistem Kliring Elektronik (SKE).
SKE mempunyai beberapa tujuan, antara lain :
1. Meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan system pembayaran lebih cepat, akurat, handal, aman dan lancar.
2. Meningkatkan efisiensi, efektifitas serta keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses Kliring.
3. Memenuhi kebutuhan informasi para peserta kliring mengenai hasil perhitungan kliring secara lebih cepat, akurat dan tepat waktu.

Dokumen kliring merupakan dokumen control dan berfungsi sebagai alat banttu dalam proses perhitungan kliring yang terdiri dari :
1. Bukti Penyerahan Warkat Debet – Kliring Penyerahan (BPWD);
2. Bukti Penyerahan Warkat Kredit – Kliring Penyerahan (BPWK);
3. Kartu Batch Warkat Debet;
4. Kartu Batch Warkat Kredit;5. Lembar Substansi. 

Mekanisme proses Kliring Elektronik adalah sebagai berikut
  • Mempersiapkan warkat umum mekanisme dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut Janis transaksinya, pembubuhan stempel kliring dan pencantuman informasi MICR code line baik pada warakt maupun pada dokumen kliring.
  • Selanjutnya Bank Pengirim merekam data warkat kliring ke dalam system TPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau meng-input data warkat untuk mngehasilkan DKE.
  • Mengelompokkan warkat dalam batch kemudian menyusulkan dalam bundel warkat yang terdiri dari : BPWD/BPWK; Lembar Substansi; Karti Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat Debet/Kredit.
  • Mengirimkan batch DKE secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
  • Peserta dapat melihat status DKE di TPK maisng-maisng, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal.
  •  SPKE akan memproses DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir.
  • Selanjutnya SPKE akan men-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara on-line melihat posisi hasil kliring melalui TPK.
  • Hasil perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibubukan ke rekening giro masing-masing bank di system Bank Indonesia Real Time Gross Sttlement (system BI-RTGS).
Dikutip dari : allerwiin.blogspot.com

Metode Perhitungan Bunga Kredit

Metode perhitungan bunga dikenal 2 cara, flat dan efektif. Dengan metode flat, bunga dihitung dari plafond pinjaman. Sedangkan pada metode efektif bunga dihitung dari sisa kredit.
Pada metode flat, bunga dihitung dari prosentasi bunga dikali pokok pinjaman/plafond. Atau ditulis sebagai: (P * i * t) : jb , dimana P adalah plafon, i adalah suku bunga per tahun, t adalah jumlah tahun jangka waktu kredit dan jb adalah jumlah bulan jangka waktu kredit.
Dengan metode efektif, bunga dihitung prosentase bunga dikali saldo pokok pinjaman bulan sebelumnya. Dapat ditulis sebagai: SP * i * (30/360) , dimana SP adalah saldo pokok bulan sebelumnya, i adalah suku bunga per tahun, 30 adalah jumlah hari dalam sebulan, 360 adalah jumlah hari dalam setahun. Karena saldo pokok terus berkurang tiap bulan, bunga yang dibebankan juga semakin kecil sehingga angsuran juga semakin kecil.
Ada juga metode anuitas yang merupakan modifikasi dari metode efektif. Perbedaannya dengan metode efektif adalah angsuran/cicilannya akan tetap sepanjang jangka waktu kredit. Dengan metode anuitas, bank akan menghitung angsuran pokok dan bunga sehingga didapatkan nilai angsuran yang harus dibayar tiap bulan. Angsuran pokok akan semakin besar dan bunga semakin kecil sehingga angsuran akan bernilai tetap.
Untuk simulasi, misalnya digunakan plafond kredit 24juta dengan jangka waktu 2 tahun dan bunga 10% setahun. Asumsinya tidak ada perubahan persen bunga selama jangka waktu kredit. Dengan menggunakan perhitungan bunga didaptkan hasil seperti screenshotberikut:
simulasi-bunga
Dari simulasi nampak bahwa metode efektif memberikan nilai total angsuran yang paling kecil. Jumlah total angsuran yang dibayar dengan flat paling tinggi dibanding anuitas dan efektif. Metode anuitas dan flat memberikan nilai angsuran yang tetap selama kredit.
Sifat Suku Bunga
Selain metode perhitungan bunga, ada lagi yang harus dipahami nasabah atau calon debitur yaitu sifat suku bunga. Di perbankan dikenal sifat bunga yang mengambang (floating) dan bunga tetap (fixed).
Dengan bunga mengambang, suku bunga akan berubah ubah sesuai kodisi di pasar. Suku bunga umumnya akan spread beberapa persen di atas BI Rate. BI Rate adalah patokan yang ditetapkan pemerintah untuk besaran bunga bank. Sedangkan dengan bunga tetap, suku bunga akan tetap selama jangka waktu kredit atau sepanjang waktu tertentu yang disepakati.

Dikutip dari : indrariawan.wordpress.com

PERBANDINGAN PERHITUNGAN BIAYA PADA BANK KONVENSIONAL DENGAN BANK SYARIAH

Bank Konvensional

Fungsi bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurakan kembali dana tersebut kepada masyarakat lain yang memerlukan. Masyarakat menghimpun dana di bank untuk mencari keuntungan berdasarkan bunga. Jadi kedua belah pihak mendapat keuntungan. Di dalam bank konvensional, konsep penghimpunan dana terdiri dari giro, tabungan, deposito. Masyarakat yang menghimpun dananya akan mendapatkan imbalan berdasarkan prinsip bunga.

konsep-konsep penghimpunan dana pada bank konvensional:
GIRO
Pengertian Giro
Menurut UU no. 10 th 1998, giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat engan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
Perhitungan  Bunga Giro
Seorang nasabah giro, apabila masih memiliki saldo kredit selama periode perhitungan bunga atau jasa giro, akan diberikan sejumlah bunga giro. Perhitungan bunga giro akan dilakukan atas saldo rata-rata terendah dari mutasi setiap bulan.
Contoh perhitungan bunga giro untuk Tn. Hermawan, nasabah Bank Omega cabang Jakarta, dapat diilustrasikan sebagai berikut:
1.   Perhitungan bunga giro bila diterapkan saldo terendah bulan November:
Bunga tahunan 12 %
Bunga bulanan 1%
Perhitungan bunga : 1% x Rp. 94.000.000 = Rp. 940.000
2. Perhitungan bunga giro bila diterapkan berdasarkan lamanya pengendapan dana:
3.    Perhitungan bunga bila diterapkan berdasarkan saldo rata-rata setiap bulannya:
Saldo rata-rata perbulan…………………………..  Rp. 99.160.000
Bunga Sebulan……………………………………. Rp       991.600

 Tabungan
Menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Tujuan Menabung dibank adalah :
·         Penyisihan sebagian hasil pendapatan nasabah untuk dikumpulkan sebagai cadangan hari depan
·         Sebagai alat untuk melakukan transaksi bisnis atau usaha individu / kelompok
·         Sarana Penarikan Tabungan :
·         Buku Tabungan
·         Slip penarikan
·         ATM (Anjungan Tunai Mandiri)
·         Sarana lainnya (Formulir Transfer, Internet Banking, Mobile Banking, dll)

Perhitungan Bunga Tabungan :
a.    Metode Saldo Terendah Besarnya bunga tabungan dihitung dari jumlah saldo terendah pada bulan laporan dikalikan dengan suku bunga per tahun kemudian dikalikan dengan jumlah hari pada bulan laporan dan dibagi dengan jumlah hari dalam satu tahun.
Misalnya untuk menghitung bunga pada bulan Mei, maka besarnya bunga dihitung : Bunga tabungan = .... % * 31/365 * saldo terendah pada bulan Mei
b.    Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.
c.    Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Harian Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya

Bank Syariah
Fungsi bank syariah adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurakan kembali dana tersebut kepada masyarakat lain yang memerlukan berdasarkan Al Quran dan Al Hadits. Masyarakat menghimpun dana di bank untuk mencari keuntungan berdasarkan prinsip bagi hasil. Jadi kedua belah pihak mendapat keuntungan. Di dalam bank syariah, konsep penghimpunan dana terdiri dari Al Wadiah Dan Al Mudharabah. Masyarakat yang menghimpun dananya akan mendapatkan imbalan berdasarkan prinsip bagi hasil.

Prinsip Dasar Perbankan Syariah
Batasan-batasan bank syariah yang harus menjalankan kegiatannya berdasar pada syariat Islam, menyebabkan bank syariah harus menerapkan prinsip-prinsip yang sejalan dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Adapun prinsip-prinsip bank syariah yaitu Al Wadiah (prinsip titipan atau simpanan) dan Al Mudharabah (prinsip bagi hasil).

Al Wadiah
Al-Wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki (Syafi’I Antonio, 2001).

Secara umum terdapat dua jenis al-wadiah, yaitu:
a.    Wadiah Yad Al-Amanah (Trustee Depository)
Akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang/uang yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan diakibatkan perbuatan atau kelalaian penerima titipan.
b.    Wadiah Yad adh-Dhamanah (Guarantee Depository)
Akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang/uang dapat memanfaatkan barang/uang titipan dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang/uang titipan.

Al Mudharabah
Sistem ini adalah suatu sistem yang meliputi tatacara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah:
a. Al-Mudharabah
Al-Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian ini diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Akad mudharabah secara umum terbagi menjadi dua jenis:
1). Mudharabah Muthlaqah
Adalah bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.
2.) Mudharabah Muqayyadah
Adalah bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib dimana mudharib memberikan batasan kepada shahibul maal mengenai tempat, cara, dan obyek investasi.
Al-Mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan.
Pada sisi penghimpunan dana, al-mudharabah diterapkan pada:
1. Tabungan berjangka yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus,seperti tabungan haji,tabungan qurban,dan sebagainya.
2.Depositobiasa
3. Deposito Spesial (Special Investment),dimana dana yang dititipkan nasabah khusus ntuk bisnis tertentu,misalnya murabahah saja atau ijarah saja.

Pada sisi pembiayaan, al-mudharabah ditetapkan untuk:
1. Pembiayaan modal kerja,seperti modal kerja perdagangan dan jasa
2. Investasi khusus;disebut juga mudharabah muqayyadah,dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul maal.
Tabungan mudharabah atau simpanan mudharabah merupakan salah satu bentuk penghimpunan dana yang dilakukan oleh Bank Syariah. Simpanan ini akan memperoleh hak bagi hasil dan langsung akan menambahkan saldo tabungan dari nasabah sesuai dengan nisbah bagi hasil yang telah diperjanjikan.

Deposito Mudharabah
Simpanan dana pihak ketiga yang hanya dapat ditarik berdasarkan jangka waktu 1,3,6, dan 12 bulan serta dapat diperpanjang otomatis. Nominal minimal Rp 1.000.000,-. Nasabah akan memperoleh bagi hasil sesuai kesepakatan pada saat akad, dan deposito dapat dipakai sebagai jaminan pembiayaan.

Salah satu ciri mudharabah adalah nisbah yang harus ditentukan dan disetujui pada awal perjanjian. Nisbah antara satu BMT dan BMT lainnya dapat berbeda. Nisbah juga dapat berbeda dari waktu ke waktu dalam satu BMT, misalnya pembiayaan mudharabah 5 bulan, 6 bulan, 10 bulan dan 12 bulan. Nisbah juga dapat berbeda antara satu account dan account lainnya sesuai dengan besarnya dana dan jatuh temponya.

Dikutip dari : mastarmudi.blogspot.com